News Satu, Lumajang, Kamis 13 April 2023- Kedapatan mengedarkan sabu, S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Lumajang ditangkap Polisi.
Tertangkapnya S berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini pelaku telah mengedarkan narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Tiga orang kami tangkap, saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,” Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP. Ari Hartono, Kamis (13/4/2023).
Lanjut Kasatnarkoba Polres Lumajang, sebelum mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut, para pelaku melakukan pesta barang haram itu di rumah salah seorang tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
“Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan,” tandasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.
“Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu,” imbuh Ari Hartono.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Imam)
Comment