HEADLINEHUKRIMKRIMINALLUMAJANGNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Lumajang Tangkap 10 Tersangka Judi Online

1223
×

Polres Lumajang Tangkap 10 Tersangka Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang Tangkap 10 Tersangka Judi Online
Polres Lumajang Tangkap 10 Tersangka Judi Online

News Satu, Lumajang, Kamis 21 November 2024- Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jatim, berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol) dan 1 kasus judi konvensional selama operasi pemberantasan perjudian dalam sebulan terakhir. Sebanyak 10 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa uang taruhan dan perangkat yang digunakan untuk berjudi.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI. Operasi ini juga menunjukkan keseriusan kami memberantas perjudian di Lumajang,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Dalam kasus judi online, para pelaku menggunakan aplikasi dari Play Store untuk memasang taruhan. Modusnya, mereka membuat akun, melakukan deposit, lalu bertaruh dengan sistem gambar kembar.

“Pelaku dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” jelas AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang diamankan dari kasus ini bervariasi, namun rata-rata tidak melebihi Rp10 juta,” tandasnya.

Para pelaku judi online dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku perjudian di wilayah Lumajang. Setiap pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rofik. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.