News Satu, Madiun, Kamis 30 Mei 2024- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Satgas Bea Cukai Madiun, dan tim terkait, melakukan operasi di wilayah Kecamatan Dolopo. Dalam operasi ini, selain mencari dan memeriksa rokok tanpa pita cukai, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, Krisna, menyebutkan bahwa mereka yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai akan dikenakan sanksi pidana.
“Bagi yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 hingga 5 tahun, serta denda 1 sampai 5 kali nilai cukai,” ujar Krisna.
Beruntung, dalam pemeriksaan kali ini, tim tidak menemukan adanya rokok tanpa pita cukai. “Alhamdulillah di daerah sini sudah kita periksa, semuanya tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai,” tambahnya.
Krisna berharap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Madiun semakin memahami tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan.
“Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, peredaran rokok ilegal di daerah tersebut,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Madiun untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa seluruh produk rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi peraturan yang berlaku, termasuk memiliki pita cukai resmi.
“Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan pelanggaran hukum terkait cukai dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Anas)