News Satu, Bekasi, Kamis 30 Mei 2024- Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap sebelas pelaku tawuran pelajar bersenjata tajam di Kota Bekasi. Tawuran ini melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 serta SMK Karya Guna 1 dan 2.
Insiden terjadi di Jalan Terusan Under Pass 2, Bekasi Timur, pada Senin (27/5/2024). Kelompok pelajar ini sebelumnya telah berkomunikasi melalui media sosial sebelum terlibat dalam bentrokan yang mengakibatkan satu korban mengalami luka serius akibat senjata tajam. Korban saat ini dirawat intensif di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa dua pelaku utama, SB dan MA, telah diamankan bersama sembilan pelaku lainnya yang berinisial ZM, RS, BN, HH, MR, MG, SBN, MI, dan RA.
“Dalam aksi tawuran tersebut pelaku SB dan MA punya peran berbeda-beda. SB membacok korban sementara MA menendang perut korban,” kata AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/5/2024).
SB dan MA dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Sementara sembilan pelaku lainnya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena pelaku adalah anak-anak maka kita akan gunakan Undang-Undang tentang sistem peradilan anak. Sehingga dari awal pelaku akan didampingi salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD),” tambah Firdaus.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk menangani kasus tawuran pelajar dengan serius guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Azka)