HEADLINEHUKRIMHUKUMMALANGNEWSNEWS SATUREGIONAL

Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Toko Klontong Malang

2460
×

Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Toko Klontong Malang

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Toko Klontong Malang
Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Toko Klontong Malang

News Satu, Malang, Minggu 5 Mei 2024- Tim Bea Cukai Malang, Jawa Timur, kembali melakukan penertiban terhadap peredaran rokok illegal. Kali ini, ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko kelontong di Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa temuan peredaran rokok ilegal ini didasarkan pada informasi dari masyarakat di wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Sawojajar,” katanya, Minggu (5/5/2024).

Hasil penindakan menunjukkan bahwa terdapat rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 4.017 bungkus dengan total 79.836 batang.

“Kemudian barang tersebut beserta pemilik toko dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan informasi dan pemeriksaan di toko lain di Kota Malang. Di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, tim berhasil mengamankan 22.703 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 450.520 batang.

“Kami juga menemukan di toko di Jalan Watuaji Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di mana ditemukan 115 bungkus rokok tanpa pita cukai,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, tim Bea Cukai juga mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Dari hasil pemeriksaan menemukan 8 koli atau 3.350 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 599.576 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 846.613.880 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 459.254.896,” pungkasnya.

Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan juga kesehatan masyarakat. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.