Malang, News Satu- Peredaran barang ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali digulung Bea Cukai Malang melakukan operasi besar-besaran selama tiga hari dan berhasil menyita ratusan liter arak Bali serta hampir setengah juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Operasi ini digelar pada 22 Januari, 31 Januari, dan 3 Februari, menyisir jasa ekspedisi di Kecamatan Turen dan Bululawang. Hasilnya, petugas menyita 236 botol arak Bali (141,6 liter) dan 25.220 bungkus rokok ilegal (493.520 batang) dari berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi.
“Kami langsung menindak barang ilegal ini dan membawanya ke KPPBC TMC Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Kamis (6/2/2025).
Dari penggerebekan ini, total nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp 744.193.200, sementara kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 383.473.600.
Bea Cukai Malang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku bisnis haram yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus menggempur peredaran barang kena cukai ilegal serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi pelaku illegal,” pungkasnya. (Imam)
Comment