HEADLINEHUKRIMHUKUMJATIMNEWSNEWS SATUPERISTIWAPROBOLINGGOREGIONAL

Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan DABN, Sopir Pickup Tewas Tenggelam

1083
×

Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan DABN, Sopir Pickup Tewas Tenggelam

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan DABN, Sopir Pickup Tewas Tenggelam
Kecelakaan Kerja Di Pelabuhan DABN, Sopir Pickup Tewas Tenggelam

Probolinggo, News Satu- Tragedi mengenaskan terjadi di Pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Kota Probolinggo, Jawa Timur, Seorang sopir pickup, Fino Indra Permana, tewas setelah mobilnya tergelincir dan jatuh ke laut saat menjalankan tugasnya. Perusahaan diduga memaksa karyawan tetap bekerja meski cuaca ekstrem.

Korban, yang bekerja di PT DABN, awalnya hanya mengantar air minum untuk rekan-rekannya yang sedang bekerja di kapal. Namun, kondisi jalan yang miring membuat kendaraannya oleng dan langsung terjun bebas ke laut. Nyawa Fino tak tertolong, ia tewas di lokasi kejadian.

Direktur Operasional DABN, Andri Irawan, mengonfirmasi kecelakaan tersebut.

“Mobilnya miring, lalu jatuh ke laut,” ujar Andri singkat, Kamis (6/2/2025).

Namun, pernyataan ini justru memicu kemarahan pekerja lainnya, Seorang pegawai bongkar muat di pelabuhan mengecam keputusan perusahaan yang tetap memaksa karyawan bekerja dalam kondisi cuaca buruk.

“Ombak besar, angin kencang, tapi perusahaan tetap memaksa karyawan bekerja! Ini kesalahan fatal!” tegasnya.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Rekan-rekan korban sempat kesulitan menarik tubuh Fino yang sudah tak bergerak. Setelah berhasil dievakuasi, jenazahnya langsung dibawa ke RSUD dr. Mochammad Saleh.

Pihak kepolisian bergerak cepat, Satreskrim Polres Probolinggo Kota turun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.

“Kami masih mendalami kronologi kejadian. TKP sudah diperiksa dan keterangan saksi sedang dikumpulkan,” tegas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Dugaan kelalaian perusahaan semakin menguat, Polisi kini menyelidiki apakah ada unsur kesalahan manajemen dalam kecelakaan ini. Jika terbukti, PT DABN bisa dijerat hukum atas kelalaian yang mengakibatkan kematian karyawan. (Bambang)

Comment