News Satu, Malang, Rabu 1 Mei 2024- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jatim, berhasil menggagalkan aksi pembobolan rumah kosong di Kabupaten Malang. Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil merampok harta senilai puluhan juta rupiah dari rumah tersebut.
Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku telah berhasil ditangkap. Mereka adalah KI (41 tahun), MA (33 tahun), dan AS (42 tahun). MA adalah seorang residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, yang sudah dua kali masuk penjara.
“Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis,” ungkap Taufik di Polres Malang, Rabu (1/5/2024).
Pencurian ini terjadi pada 13 Maret 2024 di rumah seorang perempuan berusia 47 tahun di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Saat kejadian, rumah korban kosong karena ia sedang pergi melaksanakan ibadah tawarih di musala terdekat.
“Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dan berhasil merampok uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas milik korban. Total kerugian mencapai Rp 82 juta,” tandasnya.
Ia menambahkan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024). Sementara MA dan AS ditangkap di Kecamatan Dampit pada hari yang sama.
Dalam penggerebekan, polisi menyita dua handphone dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lain.
“Kepada ketiga pelaku, polisi akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Imam)