News Satu, Malang, Selasa 23 April 2024- Polres Malang berhasil menggrebek parbrik narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan 3 orang tersangka.
Wakapolres Malang, Polda Jatim, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut terbongkar setelah penangkapan seorang tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2024 di Kecamatan Turen, Malang.
Rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Pasuruan, digerebek oleh tim Satresnarkoba Polres Malang sebagai lokasi produksi sabu oleh tersangka MZ (25) alias Pablo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MZ, yang kemudian membawa polisi ke tempat produksi narkoba tersebut.
“Kami berhasil menemukan rumah yang digunakan sebagai pabrik sabu berdasarkan pengakuan tersangka MZ,” ungkap Kompol Imam Mustolih, Selasa (23/4/2024).
Dua tersangka pria dan seorang wanita, berinisial NK (40), MS (37), dan IW (29), juga diamankan karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.940 butir pil neo prolifed dan berbagai bahan kimia yang digunakan dalam produksi narkoba.
“Para tersangka belajar otodidak dalam proses pembuatan sabu, meskipun mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan kimia,” tambah AKP Aditya.
Tiga tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas produksi dan peredaran narkoba di wilayahnya. (Imam)