News Satu, Malang, Sabtu 23 November 2024- Dua orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pantai Wisata Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap oleh Polres Malang, Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas pungutan ilegal oleh petugas loket di pintu masuk kawasan wisata tersebut.
“Loket wisata ini dikelola melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Namun, dari hasil penyidikan kami, ditemukan adanya praktik penarikan uang tiket masuk yang tidak disertai pemberian karcis,” ujar Muhammad Nur, Sabtu (23/11/2024).
Pelaku memanfaatkan loket wisata untuk menarik tiket masuk dengan nominal jauh di atas tarif resmi. Pengunjung diminta membayar sebesar Rp70.000, meskipun harga resmi tiket masuk hanya Rp15.000.
“Penarikan tarif ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani atau Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang,” jelas Nur.
Nur menambahkan, hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas ilegal ini merugikan masyarakat dan merusak citra wisata lokal.
Dua pelaku yang diamankan adalah Zainul Afkar (53) dan Jukianto (47), keduanya warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi uang tunai sebesar Rp8 juta, satu stempel Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur, dan belasan bendel karcis pengunjung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Muhammad Nur mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan praktik pungutan liar atau tindakan ilegal lainnya yang merugikan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang mencoreng nama baik destinasi wisata di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wisata lokal untuk tindakan melawan hukum. Selain itu, Polres Malang berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya. (Imam)