HEADLINEHUKRIMMEDANNARKOBANEWSREGIONAL

Polda Sumatera Utara Gagalkan Transaksi 90 Kg Narkoba

×

Polda Sumatera Utara Gagalkan Transaksi 90 Kg Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Sumatera Utara Gagalkan Transaksi 90 Kg Narkoba
Polda Sumatera Utara Gagalkan Transaksi 90 Kg Narkoba

News Satu, Medan, Selasa 18 April 2023- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan transaksi 90 kg narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen. Pol Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengatakan, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Dalam tempo sepekan, Polda Sumut dan jajaran mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” katanya, Selasa (18/4/2023).

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara.

“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” tandasnya.

Lanjut Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, merupakan dari 6 kasus dan pihaknya telah menetapkan 8 tersangka.

“Mereka merupakan jaringan Malaysia yang didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh – Medan-Tanjung Balai-Pekan Baru,” lanjutnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, ia mengatakan bahwa ketiga kurir narkoba itu diketahui berinisial IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun. (Joni)

Comment