HEADLINEHUKRIMJOMBANGKRIMINALMOJOKERTONEWSNEWS SATUREGIONAL

Diduga Tipu Temannya, Seorang Kades Di Jombang Ditangkap Polres Mojokerto

1179
×

Diduga Tipu Temannya, Seorang Kades Di Jombang Ditangkap Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Diduga Tipu Temannya, Seorang Kades Di Jombang Ditangkap Polres Mojokerto
Diduga Tipu Temannya, Seorang Kades Di Jombang Ditangkap Polres Mojokerto

News Satu, Mojokerto, Kami 30 Mei 2024- Seorang kepala desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Wawan Sudarmanto (40), ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, ini ditahan setelah dilaporkan oleh A, seorang teman sekaligus korban penipuan tersebut.

Menurut Wakapolres Mojokerto Kota, Polda Jatim, Kompol Supriyono, kasus penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

“Awalnya, tersangka meminjam uang sebesar Rp 865 juta dari korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah, yang ternyata digunakan untuk pencalonan sebagai kepala desa,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Supriyono menjelaskan bahwa pelaku diduga mengelabui korban dengan menggadaikan sertifikat tanah yang bukan miliknya. Wawan menjaminkan 4 sertifikat tanah kepada korban dengan dalih untuk modal proyek, padahal sertifikat tersebut bukanlah milik Wawan.

Ketika korban menyadari hal ini, Wawan mengganti jaminan tersebut dengan dua unit mobil, yakni Fortuner dan Honda Brio.

“Dua mobil yang dijadikan jaminan ternyata memiliki tunggakan pembayaran finansial dan kedua kendaraan tersebut akhirnya ditarik oleh pihak finance,” ungkap Supriyono.

Lebih lanjut, Supriyono menambahkan bahwa tersangka telah meminjam uang dari korban secara bertahap dengan jaminan yang semuanya bukan miliknya.

“Jadi itu memang modus penipuan yang dilakukan tersangka, karena barang-barang yang dijaminkan bukan miliknya, melainkan milik orang lain, termasuk 2 mobil dan 4 sertifikat itu,” tambahnya.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Wawan ke Polres Mojokerto Kota. Wawan, yang merupakan kepala desa aktif asal Jombang, ditangkap oleh polisi pada 16 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara, dan saat ini ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota,” tegas Supriyono. (Farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.