News Satu, Buru, Selasa 15 Oktober 2019- Kinerja 25 Anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, terus dipertanyakan oleh masyarakat. Sebab, hingga saat ini masih belum ada gerakan nyata yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal itu terjadi, karena 25 anggota DPRD Kabupaten Buru masih menunggu kepastian penetapan Pimpinan Definitif Kabupaten DPRD. Berdasarkan informasi yang berkembang, belum adanya penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut, karena Partai Golkar belum mengirimkan surat secara resmi ke Sekwan terkait siapa yang akan menjadi Ketua Definitif DPRD Kabupaten Buru.
“Kami tidak bermaksud mencampuri teman-teman difraksi partai golkar, namun ini menjadi suatu perhatian sesama kami anggota DPRD. Penetapan Ketua DPRD definitif sangat bergantung pada kerja-kerja DPRD secara kolektif,” kata Ketua Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) M. Rustam Fadly Tukuboya, Selasa (15/10/2019).
Oleh karena itu, Partai Golkar segera menyelesaikan persoalan internalnya. Sehingga, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan pembahasan RAPBD 2020 sudah dilaksankan.
“Sempat beberapa minggu yang lalu kami berkonsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan sementara Dali Fahrul Syarifudin, memang sudah diagendakan tanggal 14 minggu ke dua di bulan ini penetapan pimpinan definit sudah selesai, tetapi melihat kondisi dan situasi yang ada, sepertinya belum juga ada tanda-tanda,” ungkapnya.
Sementara Ketua Fraksi PKB, Jamaludin Bugis, pihak DPRD melalui Sekertariat Dewan telah menyurati Partai Golkar, PPP dan PKB untuk menyampaikan nama Ketua Dewan yang menjadi jatah Partai Golkar dan dua wakil ketua yang menjadi jatah PPP dan PKB. Batas waktu pengajuan sampai tanggal 12 Oktober 2019, karena pada tanggal 14 Oktober sudah harus diketuk palu pengesahan pimpinan definitif.
Dengan tidak bermaksud mencampuri urusan partai orang lain, seharusnya Pimpinan Sementara memimpin rapat pengesahan ketua dan dua wakil ketua. Kemudian hasil rapat itu disampaikan kepada gubernur untuk disahkan dan selanjutnya dilakukan pelantikan.
“Kalau Ketua DPD II Partai Golkar Buru tidak mau menyampaikan surat pengantar sampai batas waktu yang ditentukan, maka mestinya rapat harus tetap dilaksanakan dengan tetap mengacuh kepada keputusan tertinggi dari tiga partai politik,” tandasnya. (Sofyan)
Comment