News Satu, Ngawi, Jumat 17 Mei 2024- Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tiga unit roda empat jenis pick up di wilayah Ngawi, Polres setempat berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolres Ngawi, Polda Jatim, AKBP Argowiyono, kasus curat tersebut terjadi pada tiga lokasi yang berbeda di wilayah Ngawi. Kasus pertama terjadi di garasi rumah di Dusun Pucanganom, Desa/Kecamatan Kendal, pada Jumat dini hari tanggal 8 Maret 2024.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di pinggir jalan depan rumah masuk Dusun Krajan, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, pada Minggu pagi tanggal 14 April 2024. Dan kasus ketiga terjadi di halaman samping rumah di Dusun Bedingan, Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, pada Minggu dini hari tanggal 21 April 2024.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan pelaku utama, S bin S (41), yang beralamat di Ngawi. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama lima orang lainnya, yang memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
“Keenam tersangka pencurian pick up ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan, dan menjualkan serta sebagai penadah,” jelas Kapolres Ngawi, Jumat (17/5/2024).
Para tersangka, yang merupakan residivis dengan kasus berbeda, adalah S bin S (41), HSH als Jekek bin SR (38), NH als Kecut bin W (36), AR als DR als Donat als Y bin S (36), S bin S (48), dan S bin S (49). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tiga kendaraan pick up jenis L300 beserta dokumen-dokumen resminya, satu unit kendaraan Honda Beat warna hitam, serta barang bukti lainnya.
“Para tersangka sudah kami amankan, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran yang mereka mainkan. Pelaku pencurian diancam dengan pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, sementara pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Sheila)