Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH MH Li saat dibincangi wartawan beberapa waktu lalu, menegaskan dari hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu.
“Jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut,” tegasnya, saat itu.
Bahkan, kepada awak media Kajari OKI meminta agar kasus dugaan kecurangan pileg di Desa Sukaraja kecamatan Pedamaran, OKI itu terus dikawal.
“Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red),” tukasnya seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI.
Seperti diketahui, kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 di Desa Sukaraja itu dilaporkan oleh Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja. (Hasan)
Comment