HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMILUREGIONAL

Ini Sebabnya Caleg Di OKI Lapor Bawaslu

×

Ini Sebabnya Caleg Di OKI Lapor Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ini Sebabnya Caleg Di OKI Lapor Bawaslu
Ini Sebabnya Caleg Di OKI Lapor Bawaslu

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 30 April 2019- Calon Legislatif Partai Gerindra Dapil 1 Nomor urut 1, Abdul Hamid melalui Advokatnya, Awansyah beserta Tim Advokat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, Senin (29/4/2019). Laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 1 Khususnya Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI pada Pemilihan legislatif Pemilu 17 April 2019 lalu.

Awansyah menjelaskan, pihaknya menduga ada penggelembungan suara dari 7 TPS Desa Sukaraja yang dilimpahkan pada hasil suara salah satu Caleg dalam internal Partai Gerindra itu sendiri yang berinisial TS.

“TS meraih sekitar 700 suara. Iru tidak rasional dan diduga hasil penggelembungan suara,” ujarnya, Selasa (30/4/2019).

Adapun indikasi tersebut diduga diawali dari form C1 yang tersebar secara kosong namun telah di tantangani oleh pihak PPS dan para saksi.  juga adanya ketidaksinkronan antara DPT dan data pemilih dari 7 TPS di Desa Sukaraja, memiliki perbedaan dari yang sebenarnya disebabkan adanya data pemilih bayangan.

“Pemilih tersebut ada yang sudah meninggal, ada juga yang lagi di luar kota bahkan di luar Negeri namun dapat menyalurkan hak pilihnya.  Dugaan suara tercoblos beralih ke salah satu Caleg Gerindra itu sendiri,” jelas Arwansyah.

Bahkan ada informasi fakta baru tentang Pembukaan kotak suara yang juga kita sampaikan disini, dalam hal ini kita sebagai warga negara yang baik hari ini kita laporkan hal tersebut ke Bawaslu OKI dan kita samakan dengan apa yang kita dapat,” jelasnya.

Ditegaskannya, Sesuai Dengan Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 391 yang berbunyi “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum”.

Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 sesuai pasal 508 UU No. 7 tahun 2017,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ihsan Hamidi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Ayong Hendra mengatakan, bahwa pihaknya hari ini telah menerima laporan dari Kuasa hukum Calon dari partai Gerindra dengan isi laporan ialah dugaan perbuatan merubah atau menghilangkan suara dan tempat kejadiannya di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian awal, apakah dugaan tersebut masuk dalam sangsi Pidana atau sangsi administrasi. Dan, dalam 7 hari waktu untuk memutus perkara tersebut apabila masih belum bisa menemukan atau mengambil sebuah kesimpulan, maka diperbolehkan untuk 16 hari kedepan.

“Sementara ini kita pelajari dulu laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan dan selanjutnya kita akan memanggil  terlapor guna menentukan dari laporan ini apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak dan kemudian kita kaji bagaimana mekanismenya, di situ kan ada pengawas TPS, ada saksi parpol dalam kenyataan di lapangan,” paparnya.

“Dan bila tidak terpenuhinya unsur pidananya, maka ini mungkin masuk dalam ranah administrasi, kalau sudah masuk baru kita menentukan mekanisme penyelesaiannya,” terangnya. (Hasan)

Comment