News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 5 Maret 2019- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE kini tengah menjadi buah bibir. Pasalnya, sejak dilantik pada 15 Januari 2019, Iskandar jarang berada di Kabupaten OKI. Terlihat dari sejumlah agenda penting yang seharusnya dihadiri Bupati, seperti kegiatan Rencana Panjang Menengah Daerah (RPMJD) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada medi bulan Februari lalu hanya dihadiri oleh Wakil Bupati, HM Djakfar Shodiq saja.
Ironisnya, kondisi ini juga berdampak terhadap para pejabat lainnya seperti kepala dinas turut menghilang dan jarang menghadiri kegaitan-kegiatan kedinasan.
“Bupati adalah simbol sekaligus lokomotif penggerak gerbong Pemkab OKI yang mempunyai peranan strategis, dan sepertinya sudah menjadi tradisi kalau bupatinya tidak ngantor, kepala dinasnya juga ikut menghilang,” kata pengamat politik Sumatera Selatan, Amrizal Aroni, Selasa (5/3/2019).
Sebagai Kepala Daerah, kata Amrizal, Bupati seharusnya memahami kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda) apabila tidak dilaksanakan, bisa dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 68 ayat (1), (2) dan (3), yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencopotan dari jabatan.
Menurut Amrizal, jabatan Bupati itu adalah jabatan politik. Untuk itu, DPRD Kabupaten OKI harus melakukan langkah-langkah untuk menyikapi masalah Bupati yang jarang ngantor.
“Jabatan Bupati itu kan kinerja politik, jadi DPRD hendaknya melaksanakan fungsi pengawasanya,” pintanya.
Untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan Bupati OKI, wartawan mencoba menghubungi Kabag Tata Pemerintahan Hendri melalui ponselnya. Namun, tidak aktif, meski sebelumnya sempat terhubung beberapa saat, akan tetapi ponsel Hendri mendadak tidak aktif.
Sementara itu, Kasubag Humas Adiyanto meluruskan simpang siur kabar yang cukup menjadi perhatian, terutama di kalangan awak media ini. Pria yang dikenal dekat di kalangan wartawan ini menjelaskan, ketidakhadiran Iskandar lantaran masa cuti yang dipakainya dalam jabatan sebagai Kepala Daerah atau Bupati.
Dirinya menuturkan, Bupati OKI H Iskandar SE akan mulai bekerja diawali dengan menghadiri Pelantikan Kepengurusan PWI Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/3/2019) hari ini.
“Bupati masa cuti berdasarkan izin dari Kemendagri, yang juga merupakan hak beliau (Bupati) selaku Kepala Daerah. Menurut agenda, Bupati dijadwalkan haru ini akan menghadiri pelantikan PWI di Griya Agung Palembang,” tandasnya.
Sebelumnya, spekulasi yang berkembang tentang kegiatan di luar dinas orang nomor satu Bumi Bende Seguguk ini mencuat, diantaranya dikabarkan Iskandar tengah cuti, juga ada selentingan suami dari Linda Subrata ini sibuk bergabung dengan Tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno di Jakarta. Hal ini mencuat, terkait kapasitasnya, selain menjadi Bupati, juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut hitungan, sejak 15 Januari lalu, Iskandar tidak berada di Kabupaten, praktis sejumlah agenda penting yang seharusnya dihadiri Bupati, seperti kegiatan Rencana Panjang Menengah Daerah (RPMJD) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada medio bulan Februari lalu hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Djakfar Shodiq saja.
Begitu juga pada beberapa waktu lalu, dikala sebagian wilayah Kayuagung dan beberapa daerah lainnya terendam banjir, kehadiran kepala daerah sebagai simbol hadirnya negara dikala rakyat terkena bencana merupakan langkah efektif bagi masyarakat setempat, di samping bantuan yang digelontorkan pemerintah daerah dalam meringankan beban akibat tingginya intensitas tingginya curah hujan. (Hasan)
Comment