News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 22 Oktober 2020- Sekitar 80 massa yang berasal dari Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) didampingi oleh aktivitas Serikat Pemuda dan Masyarakat sumatra selatan menggelar aksi damai di kantor Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI.
Kedatangan massa ini buntut dari proses hukum kasus yang menimpa salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangkalan Lampam yang telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Kepala BPD dan indikasi dugaan kasus korupsi.
Dimana kasus penganiayaan tersebut sudah selesai digelar di PN Kayuagung pada selasa (20/10/2020) kemarin. Dimana dalam kasus tersebut oknum kepala Desa Pangkalan Lampam Khoirul Anwar dituntut pidana penjara selama 1 bulan 15 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dan diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hal inilah yang melatar belakangi kekecewaan warga terutama korban yang merasa telah diberlakukan tidak adil dengan hukuman yang sangat ringan tersebut.
Koordinator aksi, Yovi Meitaha dalam orasinya meminta agar pihak Kejaksaan meninjau kembali hukuman yang diberikan kepada kades yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Dia meminta agar pelaku dituntut serendah-rendahnya 2/3 dari ancaman Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Menurutnya, hukuman 1 bulan terhadap pelaku sangat tidak tepat. Bahkan, dalam hukuman itu oknum kades ini disebut Yovi tidak ditahan di dalam tahanan.
Dia juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kades ini kembali dilanjutkan. Pasalnya, menurut Yovi, perkara ini menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades ini kepada korban. Dia menilai, adanya program Jaksa Sahabat Desa di Kabupaten OKI saat ini disinyalir menjadi pemicu korupsi para kades. Untuk itu, dia meminta agar program ini dihapuskan.
“Kajari diminta tegaskan program Jaksa Sahabat Desa yang diduga kuat adalah pemicu korupsi para kades, karena di backup oleh Jaksa Sahabat Desa. Maka, (Jaksa Sahabat Desa) harus dihapuskan atau dihentikan,” tegasnya, Kamis (22/10/2020).
Menanggapi tuntutan massa ini, Kasubbag Pembinaan Kejari OKI, Santoso mengungkapkan, dia akan segera menyampaikan tuntutan massa ini kepada Kepala Kejari OKI. Karena dalam kesempatan itu Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso, sedang tidak berada di kantor.
Comment