Usai melakukan aksi damai di Kejari OKI, massa bergeser ke kantor DPRD OKI dan meminta agar dewan memberikan perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan oleh oknum kades.
Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan oleh massa ini yaitu meminta agar membuat surat untuk Kejaksaan Negeri OKI agar menghentikan program Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering llir tentang Jaksa Sahabat Desa, dan menyampaikan tuntutan yang sama dengan yang disampaikan dalam aksi di kantor Kejari OKI sebelumnya.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH bersama anggota DPRD OKI dan disampingi kelompak pakar dan tenaga ahli saat menerima perwakilan masyarakat pangkalan lampam M. Abbas dan rekan di persilahkan masuk gedung DPR OKI untuk menyampaikan tuntutan Massa.
“Saya ada disini bersama masyarkat pangkalan lampam ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat OKI dan kami meminta kepada ketua DPR dan anggota menindak lanjuti Laporan dugaan korupsi dana desa oleh oknum kepala desa.
Sementara itu Ketua DPRD juga menyarankan agar warga membuat laporan secara tertulis ke DPRD OKI.
“Jadi bisa laporkan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan, atau juga kekomisi yudisial, termasuk juga ke LPSK bagi saksi korban,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini masuk keranah hukum sejak mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) desa setempat, Muhammad Irsan melaporkan Kepala Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Khoirul Anwar kesentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (4/2/2020).
Kepala desa tersebut dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Irsan hingga mengalami luka luka dan berdarah dibagian hidung dan mulut diduga akibat dipukul oknum kades tersebut.
Sebelumnya, video penganiayaan tersebut sempat viral dan menjadi bahan perbincangan masyaarakat.
Laporan korban diterima oleh Kepala SPKT Polres OKI Ipda S Pohan, SH dan tercatat dalam laporan polisi : LP/B/35/II/2020/Sumsel/ Res OKI.
“Laporannya kita terima dan sudah kita berikan pelayanan dengan baik. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Reskrim, untuk (proses) selanjutnya itu nanti pihak Reskrim,” kata Ipda Pohan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan bahwa aksi pemukulan terhadap dirinya terjadi pada Jumat (31/01/2020) lalu. Di mana, saat itu pelapor dan terlapor tengah bersama-sama mendampingi pihak inspektorat Kabupaten OKI serta pihak Kecamatan Pangkalan Lampam melakukan pemeriksaan bangunan jalan di desa.
Pemeriksaan tersebut sabagai tindaklanjut dari adanya laporan ke Kejaksaan Negeri OKI terkait adanya dugaan penyelewengan dalam kegiatan pembangunan jalan menggunakan Dana Desa 2017 di desanya dengan panjang 690 meter ketebalan di dalam APBDes yang disampaikan itu 15 cm, tapi perkiraan hanya7 cm.
Comment