HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Mencuri Di Perusahaan Kertas, Dua Warga OKI Dibekuk Polisi

311
×

Mencuri Di Perusahaan Kertas, Dua Warga OKI Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Mencuri Di Perusahaan Kertas, Dua Warga OKI Dibekuk Polisi
Mencuri Di Perusahaan Kertas, Dua Warga OKI Dibekuk Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 21 Februari 2019- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Air Sugihan berhasil Ungkap kasus curat di areal Project PT OKI Pulp And Papers Mills yang berada di Dusun Sungai Bawung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan : LP/B – 02/II/2019/Sumsel/Res OKI/Sek Air Sugihan, bahwa telah terjadi curat di wilayah Project PT OKI Pulp And Papers Mills dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000.

Menurut keterangan salah seorang karyawan perusahaan yang melihat aksi pencurian tersebut, bahwa pencurian itu terjadi pada Selasa (19/2/2019), pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni Udit bin Sukri (37), warga setempat dan Deni Bin Bambang (30), warga Dusun II Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang. Keduanya masuk ke areal Project PT OKI Pulp And Papers Mills mengambil material alat berupa 1 (satu) unit impeller pompa dan 1 (satu) unit Ruller Compeyard. Kemudian, karena diketahui para pelaku langsung melarikan diri.

“Melihat kedua pelaku melarikan diri, karyawan tersebut langsung melaporkan ke pihak Managemen, kemudian security perusahaan melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Air Sugihan, Iptu Regan Kusuma Wardani,” terang Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI, Ipda Suhendri, Kamis (21/2/2019).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek  langsung merintahkan Kanit Reskrim, Bripka Andriyansyah beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut. Setelah berhasil melakukan penangkapan, kedua pelaku pencurian langsung diamankan ke Mako polsek Kecamatan Air Sugihan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Suhendri, kedua tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 unit impeller pompa, 1 unit Ruller compeyord, 1 unit sepeda motor Suzuki Spacy warna putih BG 2989 KAH, dan 1 lembar karung plastik warna putih diamankan ke Mako Polsek Air Sugihan.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya. (Hasan)

Comment