HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Menuju New Normal, Bupati Ogan Komering Kembali Membuka Tempat Ibadah

284
×

Menuju New Normal, Bupati Ogan Komering Kembali Membuka Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Menuju New Normal, Bupati Ogan Komering Kembali Membuka Tempat Ibadah
Menuju New Normal, Bupati Ogan Komering Kembali Membuka Tempat Ibadah

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 6 Juni 2020- Kurva kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melandai sejak 8 mei lalu bahkan seluruh kasus positif diwilayah ini nihil dengan hasil uji lab negatif. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten OKI pun kini bersiap menerapkan kondisi normal baru (new normal) di sejumlah aktivitas warga terutama aktivitas peribadatan.

“Hari ini, kita mengundang berbagai elemen, Forkompinda hingga ormas dan tokoh agama untuk mendengarkan pendapat mereka untuk menentukan status menuju new normal,” kata Bupati OKI, H Iskandar SE pada rapat Penentuan Status Penanganan COVID-19 Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (2/6/2020).

Hasil dari rapat itu ungkap Iskandar berbagai elemen di Kabupaten OKI bersiap menuju tatanan baru (new normal) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kita akan lakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah rumah ibadah,” Ungkapnya.

Meski dibuka, Pemkab OKI menekankan agar masing-masing Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) dan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Selain sediakan tempat cuci tangan di masjid, jemaah harus pakai masker, bawa sajadah dari rumah dan jaga jarak.

“Ini sebagai bentuk kewaspadaan, Mesjid dibuka ruangnya tetapi harus tetap jaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah,” ucap Iskandar.

Tahap kedua, kata Iskandar, akan membuka kembali kegiatan ekonomi. Terutama kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau low risk penularan Covid-19 tetapi memiliki dampak ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.

“Terutama diperkantoran, di mana orang yang hilir-mudiknya orang-orang itu saja, lalu di pasar-pasar rakyat dengan menerapkan protokol ketat,” katanya.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah menurut Iskandar belum dirumuskan karena untuk hal ini menurutnya ada kementerian yang mengatur demikian dengan kegiatan keramaian warga belum diperbolehkan menyelenggarakan keramaian seperti pesta pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.