News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 7 Maret 2019- Dalam upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas Narkoba, Jajaran Polres OKI terus gencar mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum OKI.
Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap dan menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pedamaran. Ia adalah lelaki pekerja buruh berinisial VH (19), warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI, Ipda Muhammad Nizar menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di jalan poros Desa Pedamaran VI sering digunakan tempat transaksi Narkoba.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dan laporan tersebut. Dan, pada hari Selasa (5/3/2019) sekira pukul 20.30 WIB bertempat di jalan poros Desa Pedamaran VI berhasil menangkap VH.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.23 gram,” ujar Muhammad Nizar, Kamis (7/3/2019).
Selanjutnya, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Hasan)
Komentar