News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 15 Agustus 2020- Reformasi Birokrasi menjadi salah satu isu penting dalam perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Indonesia. Kementerian PANRB telah mengeluarkan regulasi tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik yaitu PermenPANRB No. 17 Tahun 2017 sebagai acuan evaluasi pelayanan publik di instansi pemerintahan
Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKI Bagian Organisasi Setda OKI menggandeng Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tim Evaluator pelayanan publik dari KemenPANRB untuk melakukan pembinaan pelayanan publik pada Pemerintahan Kabupaten OKI di Dinas PMPTSP dan Dinas Dukcapil
Setidaknya ada 6 (enam) aspek yang dinilai dalam hal pelayanan publik diantaranya Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan
“keenam aspek ini untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan publik,” Ungkap Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Abdul Hamid, M.Si didampingi Kasubbag Tata Laksana Bagian Tata Laksana Setda Prov. Sumsel Hendra Pranata, SH, Sabtu (15/8/2020).
Tim Evaluator melihat langsung bagaimana proses pelayanan publik di Dinas PMPTSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten OKI yang sudah sesuai dengan standar pelayanan publik
“Kami melihat proses pelayanan publik di Kabupaten OKI khususnya di Dinas PMPTSP dan Dinas Dukcapil ini sudah berjalan cukup baik dan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Meskipun demikian, pelayanan publik harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat.Maka dari itu, setiap instansi di Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal, baik dari segi manajemen pengelolaan pelayanan, sarana prasarana serta tentunya SDM yang berkualitas,” Ungkapnya
Comment