“Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu terdiri dari 5 bungkus plastik bening seberat 10,02 gram dan 1 butir pil ekstasi. Lalu barang bukti lainnya yakni, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah handpone, 2 buah pipet plastik berbentuk sendok, korek api dan 2 senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan, dari pengakuan pengedar tersebut bahwa narkoba jenis sabu itu diperoleh dari sang Bandar bernama Alpian alias Pian (40) warga Desa Pantai, kecamatan SP Padang.
Mendapat keterangan itu, anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung mendatangi rumah Alpian yang tidak jauh dari pondok tersebut. Pada saat dilakukan penggerbekan di rumahnya, tersangka Pian berusaha melarikan diri, namun masih bisa dikejar dan diamankan oleh anggota Satres Narkoba.
“Dari rumah Pian, pada saat digeledah ditemukan juga barang bukti narkoba jenis sabu 06,09 gram, bundelan plastik bening, timbangan digital dan buku catatan. Kemudian ke 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ilham.(Hasan)
Comment