HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Rentang Waktu 3 Bulan, Kades Di OKI Harus Tuntas Susun RPJMDes

×

Rentang Waktu 3 Bulan, Kades Di OKI Harus Tuntas Susun RPJMDes

Sebarkan artikel ini
Rentang Waktu 3 Bulan, Kades Di OKI Harus Tuntas Susun RPJMDes
Rentang Waktu 3 Bulan, Kades Di OKI Harus Tuntas Susun RPJMDes

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 21 Januari 2020- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menginruksikan kepada Kepala Desa yang baru dilantik untuk menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam waktu 3 bulan.

“Saudara-Saudara Kepala Desa agar segera menyelesaikan RPJMDes maksimal tiga bulan dari pasca pelantikan,” kata Wakil Bupati OKI, H. M. Djakfar Shodiq saat melantik kepala desa terpilih di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Pampangan, Selasa (21/1/2020).

Penyusunan RPJMDes ini, nantinya diharapkan bisa mengakomodir visi misi yang di kampanyekan Kepala desa terpilih untuk 6 tahun kedepan.

“RPJMDes yang disusun bersama tim dan melalui musyawarah desa ini juga tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.

Wabup berharap, Kepala Desa harus selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu semua elemen masyarakat harus dilibatkan dalam pembentukan RPJMDes.

“Hindari tindakan yang merugikan masyarakat dan yang melanggar ketentuan. Jalin kebersamaan, persaudaraan dalam membangun Kabupaten OKI maju, mandiri, sejahtera,” pungkasnya. (Hasan)

Comment