News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 2 November 2022- Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Melalui sinergitas bersama Komisi Informasi akan memperkuat soliditas dan kinerja PPID di masing-masing instansi jadi lebih baik lagi.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Alexander Bustomi, SP., M.Si Dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Saat menggelar koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang rapat Bende Seguguk I, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dikatakan Alex, kolaborasi dan sinergi dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, jadi modal utama untuk Ogan Komering Ilir yang informatif.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Cholid Hamdan, SE mengatakan dalam melaksanakan pelayanan informasi public perlu adanya transparansi, akuntablitas, kondisional,partisipatif, dan kesamaan hak dengan begitu maka akan tercipta good governance.
“Transparasi merupakan salah satu konsekuensi dan alternatif guna mensukseskan serta mewujudkan pemerintahan yang baik. Dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses segala macam informasi. Maka dari perlu kita berikan cara cerdas untuk memilih informasi yang benar,” jelas Cholid.
Cholid menambahan Adanya pemerintahan yang baik dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti tentang pengelolaan informasi yang diberikan. Jadi, masyarakat bisa peduli dengan pemerintahan sehingga bisa terlaksana tanpa ada penyalahgunaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, SE., SH, C.Me mengatakan dalam Pengelolan Informasi Publik terdapat Daftar Informasi Publik (DIP) yaitu catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Asas informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu dan cara sederhana serta pengecualian informasi berdasarkan pengujian atas konsekuensi,” kata Fathony. (Hasan)
Komentar