20 Pemantau Tembakau Siap Pelototi Transaksi di Gudang Tembakau se Pamekasan

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Selasa 22 Agustus 2023- Setelah dibuka pendaftaran untuk Tim Pemantau Tata Niaga Tembakau Tahun 2023 kemarin, Kini tercatat telah ada sebanyak 20 orang yang akan berkerja dan pelototi transaksi di gudang tembakau, mulai hari ini Selasa 22 Agustus 2023 selama sebulan penuh.

Mereka dinilai memenuhi syarat dan telah melakukan daftar ulang sebagai syarat akhir perekrutan. Tepatnya pada Senin 21 Agustus 2023 sesuai ketentuan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan atau Disperindag kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Sebab sesuai edaran yang ada para calon pemantau harus mendaftar secara online dengan persyaratan sebagai ketat. Diantaranya Surat Pengantar/Surat Rekomendasi dari Lembaga/Organisasi Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan atau Kelompok Tani (poktan) yang lokasinya di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Minta Dewan Kesenian Kelola Taman Kowel

Untuk organisasi swadaya masyarakat dan kelompok tani (poktan), surat rekomendasi di tanda tangani oleh ketua organisasi/poktan. Sedangkan organisasi kemahasiswaan di tanda tangani oleh rektor atau pejabat di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

“Lalu juga ada fotokopi KTP, diutamakan berdomisili Pamekasan. Foto berwarna ukuran 2×3, Fotokopi Ijasah terakhir dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pada saat pelaksanaan pemantauan,” tandas Kepala Disperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto pada media, Selasa (22/8/2023).

Sedangkan menurut Basri Yulianto untuk ketentuan pendaftaran pemantau sebagai berikut, yakni Calon peserta melakukan pendaftaran secara online dengan mengunggah (upload) persyaratan point 1 s/d 4 dimulai jam 20.00 WIB. Yaitu pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila kuota 20 orang terpenuhi maka secara otomatis pendaftaran di tutup.

“Itu harus melalui link Google Form berikut https://tinyurl.com/pemantautataniagatembakau2023,” tukasnya.

Nah, apabila kuota pendaftar sudah terpenuhi secara otomatis calon pendaftar tidak bisa mendaftar. Sebab para pendaftar akan mendapatkan nomer urut pendaftaran melalui email masing-masing.

“Pendaftar yang mendapatkan nomor urut pendaftaran harus daftar ulang tanggal  21 Agustus 2023 dengan membawa dokumen persyaratan asli dan bukti pendaftaran ke Kantor Disperindag Jl. Jokotole 199 Pamekasan,” katanya lagi.

Sedangkan bagi pendaftar yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri. Jadi hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi perekrutan dan penempatan kerja mereka nantinya.(Yudi)

Komentar