HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Agen E-Warung Kecamatan Palengaan Disoal, PKPP Wadul Pemkab Pamekasan

186
×

Agen E-Warung Kecamatan Palengaan Disoal, PKPP Wadul Pemkab Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Agen E-Warung Kecamatan Palengaan Disoal, PKPP Wadul Pemkab Pamekasan
Agen E-Warung Kecamatan Palengaan Disoal, PKPP Wadul Pemkab Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Selasa 14 September 2021- Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) kembali waduk ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Jawa timur, Totok Hartono. Kali ini mereka berdiskusi di ruang pertemuan Pemkab setempat dengan membahas dugaan penyelewengan Program sembako di Kecamatan Palengaan.

Mereka dalam diskusi serius itu mendesak Sekretaris Daerah yang sekaligus Ketua Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten, menyelesaikan permasalahan di Kecamatan Palengaan secepatnya. Terutama soal tanggung jawab teknis persoalan carut marut pada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) setempat.

Menurut Ketua Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Bara Fawaid, banyak persoalan yang mencurigakan dalam pencairan program tersebut. Bahkan cenderung tidak prosedural jika merujuk dalam Panduan Umum Program Sembako Perubahan tahun 2020.

“Pertama kami menduga adanya pemaketan dalam pencairan Program sembako. Dalam artian KPM mempunyai kebebasan untuk memilih barang apa saja yang mau di beli sesuai dengan pedoman umum dan mempunyai kebebasan untuk memilih bahan belanjanya di E-waroeng yang sudah terpilih,” ungkapnya, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, dalam setiap pencairan, Agen E-warung tidak menyerahkan Struk atau daftar harga yang telah dibelanjakan oleh KPM. Sehingga, kondisi ini membuat KPM tidak sepenuhnya tahu besaran transaksi harga yang dibelanjakan di E-warung itu.

“Jatah yang masuk pada rekening KPM sebesar Rp. 200.000. Setelah kami hitung bahan pangan yang di dapat oleh KPM kami menghitungnya tidak sesuai dengan jatah yang diberikan oleh pemerintah. Atas dasar temuan kami tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengelabui KPM merupakan Pungli berjamaah,” tukasnya.

“Agen E-warung yang berada di Kecamatan Palengaan tidak ngasih daftar harga yang telah di belanjakan oleh KPM, sehingga KPM tidak tahu total belanjanya telah sampai batas maksimum atau tidak,” katanya.

Selanjutnya, Bara juga menyampaikan adanya dugaan praktik monopoli komoditas pangan sembako. Khususnya oleh para supplier yang diIntervensi oleh oknum yang berwenang di tingkat Kecamatan setempat selama ini.

“Adanya Monopoli komoditas pangan supplier merupakan sumbernya kejahatan untuk mengambil keuntungan kepada KPM,” tegasnya, usai dialog.

Sedangkan, Ketua TKSK Kecamatan Palengaan Dzakkir menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya sudah bekerja secara maksimal terutama untuk persoalan BPNT.

“Kejadian yang seperti ini kami terus tekanan kepada agen e-warung untuk memaksimalkan nominal yang ada di ATM KPM,” kilahnya dihadapan semua yang hadir.

Tak ayal, jika dalam dialog tersebut para pelapor ditemui oleh Tikor Kabupaten Pamekasan Totok Hartono yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Plt. Moh. Tarsun. Bahkan sebagai perwakilan menyampaikan, dengan adanya dugaan seperti yang disampaikan 0ara aktivis itu, Pemkab akan kroscek langsung ke lapangan.

“Apabila Tim dari pendamping KPM masih ada permainan money investasi kami segera ambil langkah untuk menindak tegas.” ujarnya.

Nampak hadir dan menyaksikan Audiensi tersebut Kepala Dinsos, TKSK Kecamatan Palengaan. Juga ada di tengah-tengah yang hadir, perwakilan BNI Cabang Madura, Kejaksaan Negeri serta TNI dan Polri.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.