News Satu, Pamekasan, Rabu 20 November 2024- Polres Panekasan, Polda Jatim, mengamankan H (49) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madurq, Jawa Timur. Pria bernisial H ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, SR (50), Selasa (19/11/2024).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan waktu itu di depan halaman rumah korban, terduga pelaku sedang menyembelih ayam.
“Lalu, korban datang dari arah barat mengendarai sepeda motor,” terangnya, Rabu (20/11/2024).
Saat hendak masuk ke halaman rumahnya, korban lewat di depan terduga pelaku dengan memainkan gas sepeda motornya. Sehingga, terduga pelaku menghampiri korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Setelah mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan segera mendatangi tempat kejadian perkara. Kemudian, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” tandasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya. Korban sempat penanganan di rumah sakit umum daerah setempat sebelum dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.
“Terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Yudi)