HEADLINEHUKRIMKRIMINALMADURANARKOBANEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Belasan Tersangka Diamankan, Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba Dan Curanmor

825
×

Belasan Tersangka Diamankan, Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba Dan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Belasan Tersangka Diamankan, Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba Dan Curanmor
Belasan Tersangka Diamankan, Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba Dan Curanmor

Pamekasan, News Satu- Jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi besar-besaran, polisi berhasil menangkap 16 tersangka kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba dan tindak kriminal curanmor yang semakin marak.

“Kami berhasil mengungkap delapan tersangka kasus narkoba dan enam tersangka kasus curanmor. Mereka adalah bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Dalam kasus narkoba, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar. Mereka terlibat dalam tiga kasus peredaran sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka yang berhasil diamankan, yakni AH (28), ASB (28), SR (23), DAM (27) Warga Pademawu, AK (25) Warga Tlanakan, LDP (25), MA (29) keduanya warga Pamekasan dan AS (33) warga Probolinggo. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.

“Para tersangka sabu dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka kasus okerbaya akan dijerat Pasal 435 jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain narkoba, polisi juga mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap enam tersangka serta menyita delapan unit motor curian. Para tersangka yang berhasil diamankan, yakni AR (21), E (41) dan H (39) warga Sampang, kemudian AF (28) warga Sumenep, FP (25) warga Surabaya dan M (38) warga Pamekasan

Para tersangka melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Jl Stadion Barkot, serta Desa Pangbatok, Proppo, dan Desa Ceguk, Tlanakan.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Tak hanya menangkap pelaku kejahatan, Polres Pamekasan juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dari hasil razia balap liar.

“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Pamekasan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” pungkasnya. (Yudi)

Comment