Pamekasan, News Satu- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KH. Kholilurrahman, menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) secara simbolis kepada warga di Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hak milik atas tanah serta mengurangi potensi sengketa lahan.
Penyerahan sertifikat ini mencakup berbagai kategori, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), aset pemkab, aset desa, dan tanah wakaf. Dalam prosesi ini, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto.
Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus terus diperkuat untuk menyukseskan program sertifikasi tanah, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran.
“Aset pemkab dan aset desa harus terus kita galakkan sertifikasinya agar memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya, Rabu (26/3/2026).
Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) proaktif dalam mendukung program ini, karena sertifikasi tanah merupakan investasi masa depan bagi kepemilikan aset pemkab, desa, maupun masyarakat.
“Sertifikat tanah ini tidak hanya memastikan hak milik, tetapi juga meminimalisir potensi konflik, baik antarwarga maupun dalam keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pamekasan, Sugiyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kenyamanan dan keamanan hukum atas tanah milik warga.
“Sertifikasi tanah adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak ada lagi permasalahan terkait kepemilikan tanah di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga Pamekasan mendapatkan jaminan legalitas atas tanah mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui kepemilikan tanah yang sah dan diakui hukum. (Yudi)
Comment