HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Di Pamekasan Ditangkap Polisi

2815
×

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Di Pamekasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Di Pamekasan Ditangkap Polisi
Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Di Pamekasan Ditangkap Polisi

News Satu, Pamekasan, Selasa 14 Mei 2024- Setelah dua tahun dalam pelarian, Maad (74), warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, akhirnya ditangkap oleh tim Polres Pamekasan, Jawa Timur.

Maad, yang telah lama menjadi buronan atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, kini resmi dijebloskan ke tahanan. Penangkapan dilakukan di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Kasi Humas Polrestabes Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa Maad ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 November 2021.

“Korban, berinisial S (14), disetubuhi oleh pelaku hingga melahirkan seorang anak,” jelas AKP Sri Sugiarto, Selasa (14/5/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan bejat Maad terjadi sekitar Februari 2021. Maad masuk ke rumah nenek korban dan memaksa korban dengan ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya,” ujar Iptu Doni Setiawan.

Ia menambahkan bahwa tindakan cabul tersebut dilakukan berulang kali selama bulan Februari hingga Maret 2021 di rumah nenek korban. Selama dua tahun sebagai DPO, Maad berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. Beberapa upaya penangkapan sebelumnya sempat gagal karena Maad kerap berpindah lokasi.

“Pelaku mengaku selama ini bersembunyi di sekitar Bandara Juanda Sidoarjo,” pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sehelai sarung batik dan sepotong baju lengan pendek dengan motif gambar Batman. Akibat perbuatannya, Maad dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D, 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap Maad akan berjalan sesuai prosedur dan terus memantau kondisi korban serta keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.