Pamekasan, Minggu 26 April 2026| News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan melalui patroli rutin yang dilakukan aparat penegak perda. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, patroli dilakukan secara berkala bahkan setiap hari dengan menyasar titik-titik hunian sementara yang dinilai rawan pelanggaran. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, mengatakan tim penegak perda (Gakda) aktif menyisir rumah kos dan penginapan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kegiatan patroli rutin kami lakukan setiap hari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata kelola hotel dan rumah kos, yang mengatur keterlibatan berbagai elemen dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Dalam regulasi tersebut, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga melibatkan perangkat lingkungan seperti RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan,” tandasnya.
Satpol PP menegaskan tidak ada praktik tebang pilih dalam pelaksanaan razia. Namun, keterbatasan informasi lapangan membuat peran masyarakat dan aparat lingkungan menjadi faktor penting dalam efektivitas pengawasan.
“Kami butuh dukungan dari perangkat di bawah agar setiap titik rumah kos bisa terpantau,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran, melainkan segera melaporkannya kepada petugas. Pemerintah daerah juga mengingatkan para pemilik kos dan pengelola penginapan untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban lingkungan.
“Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalkan potensi gangguan sosial di wilayah Pamekasan,” pungkasnya. (Yudi)





