News Satu, Pamekasan, Rabu 11 Januari 2023- Setelah adanya aksi demontrasi yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Warga Kolpajung di Kantor Pemkab Pamekasan Jawa timur, pihak Al Faqih melakukan tanggapan serius. Bahkan secara resmi perwakilan yayasan telah menanggapi aksi Warga Kolpajung yang wadul ke Bupati Pamekasan, Rabu (11/1/2022).
Khususnya, saat menyampaikan isu di muka publik dan dinilai tak berdasar tentang tanah Perdikan di Desa Kolpajung kecamatan Pamekasan. Tak ayal jika siang harinya hal ini ditanggapi santai perwakilan dari Yayasan dan pengurus Al Faqih Pamekasan.
Secara rijit, Ketua Yayasan Al Faqih Pamekasan Habib Muhammad Bil Faqih melalui Juru Bicara Mohammad Subhan menyatakan bahwa rujukan UU No 13 Tahun 1946 tentang penghapusan Desa Perdikan dan Permendagri No 11 Tahun 1959. Yakni tentang penghapusan seluruh Desa Perdikan dan pedukuhan kampung perdikan, kurang dipahami oleh para pendemo atau warga yang berunjuk rasa dengan tanpa dasar itu.
Karena dalam dua rujukan tersebut substansi hukumnya adalah Desa alias sistem pemerintahannya yang menjadi objek keputusan. Jadi, bukan langsung menghapus status tanah perdikan yang seharusnya juga dinilai dalam keputusan tersendiri bukan secara serta merta dalam aturan yang sama.
“Ini yang harus kami luruskan. Masyarakat harus banyak belajar tentang sistem pertanahan di Indonesia, jadi tanah perdikan itu bukan hanya di Pamekasan, di Sumenep dan di deerah-daerh lain juga banyak sekali, jadi belajar dan studi bandinglah,” tandasnya.
Oleh sebab itu, subhan yang juga mantan aktivis PMII era Reformasi ini menyatakan bahwanl selama ini sudah lama mengkaji. Bahkan pernah menggelar FGD terkait tanah Perdikan di Indonesia dengan para akademisi, praktisi hukum, pakar pemerintahan, ormas dan aktivis kemahasiswaan.
Tak ayal, jika setelah melalu rapat yayasan dan pengurus, kata Subhan bahwa Yayasan Al Faqih sudah mempersipakan materi laporan. Kemudian untuk memperkarakan ke meja hijau kepada pihak-pihak yang mencoba membelotkan sejarah mulia tentang tanah perdikan di Kabupaten Pamekasan.
“Kami paham sekali tentang posisi undang-undang dan peraturan yang dijadikan rujukan peserta aksi,” terang Mantan Komisioner KPU Pamekasan ini.
Oleh sebab itu Subhan menegaskan selama ini pihak Yayasan tidak pernah mengusik masyarakat. Terlebih melakukan tindakan semena-mena atau mengintimidasi. Sebab Yayasan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat mengembangkan dakwah islamiyah melalui lembaga pendidikan yang saat ini kami kembangkan.
“Kami paham etika dan aturan namun atas kegiatan aksi tadi pagi kami sudah rembuk bahwa korlap dan anggotanya akan kami laporkan ke Mapolres atas pasal pencenaran nama baik institusional maupun personal,” tukasnya.
“Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti berupa foto dan video termasuk berita dibeberapa media,” pungkas Subhan Alumni Doktoral UIN Maliki Malang.(Yudi)
Comment