Disdikbud Pamekasan Perpanjang BDR

News Satu, Pamekasan, Sabtu 16 Januari 2021- Beredarnya surat Resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terkait dengan perpanjangan kegiatan belajar mengajar secara Daring atau kembali Belajar Diri Rumah lingkungan Disdik Pamekasan menjadi viral. Pasalnya, perpanjangan ini dilakukan setelah surat pertama yang juga memerintahkan pada kegiatan sekolah secara BDR dari awal tahun hingga 16 Januari 2021.

Surat yang tersebar secara digital ini bertanggal 14 Januari 2021 untuk lingkungan pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan di Bumi Gerbang Salam. Bahkan langsung termaktub ditujukan pada kepala SMP, Kepala SD, serta kepala PAUD/TK baik Negeri atau Swasta.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya surat edaran resmi tersebut. Itu sebagai upaya bersama dari lingkungan kerjanya untuk memberi kesempatan dalam mempersiapkan diri, memutuskan mata rantai pandemi yang masih terus membayangi Dunia Pendidikan.

Apalagi, menurutnya pasca masa liburan, dinilai merupakan waktu yang rentan dalam penyebaran Pandemi. Sehingga berbagai antisipasi dari dalam institusi pendidikan harus tetap dilakukan dengan cara pembatasan kegiatan luar daerah.

“Kami tetap mengharap semua komponen dalam dunia pendidikan dapat berperan aktif di masa Pandemi. Salah satunya nanti melalui kegiatan dengan PTM terbatas. Selain tetap disiplin prokes secara pribadi,” terangnya pada media, Sabtu (16/1/2021) pagi.

Diharapkan, nantinya setelah masa BDR ini, mulai berjalan aktifitas PTM Terbatas dengan para siswa tetap steril dan sehat. Sehingga paparan pandemi dari luar, tidak menjangkiti dunia pendidikan di Pamekasan, yang bisa berakibat pada adanya cluster pendidikan.

“Semasa BDR ini setiap pemangku sekolah sudah mempersiapkan berbagai syarat administratif untuk PTM Terbatas nanti. Antaranya surat pernyataan kesiapan sekolah dengan prokes, ada hasil kesepakat dengan komite sekolah dan perwakilan walimurid,” tegasnya.

Tak hanya itu, hal yang mendasar lainnnya yakni juga, setiap sekolah sudah menyerahkan rekapitulasi surat ijin dari walimurid tentang persetujuan pembelajaran tatap muka terbatas. Lalu, semua berkas aslinya harus disimpan di setiap sekolah masing-masing sebagai database pelaksanaan PTM pasca perpanjangan BDR tersebut. (Yudi)

Komentar