News Satu, Pamekasan, Jumat 13 November 2020- Fenomena viralnya video di media sosial dan beberapa chat WhatsApp, menyebabkan dua warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi. Yakni, pria berinisial RBT warga Dusun Lempong Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan. Dan satu orang lagi perekam video saat itu yang berasal dari Pamekasan.
Tak hanya itu, Front Pembela Islam (FPI) Madura juga telah melaporkan secara resmi tindakan pelaku yang ditengarai direkam di wilayah Pekamban, Kabupaten Sumenep itu. Memang, sejak Kamis (12/11/2020) pagi kemarin, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polres Pamekasan.
Hal itu dilakukan untuk meredam aksi massa yang disinyalir akan meluas. Selain adanya keperluan penyidik untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi lengkap pada proses penyelidikan.
Salah satu perwakilan FPI Madura, Habib Abdurrahman, menilai adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap UU ITE atas beredarnya video viral itu. Secara khusus pihaknya dan FPI Pamekasan akan mengawal jalannya proses penyelidikan kasus ujaran kebencian pada agama tersebut, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sengaja melaporkan ke Polres Pamekasan untuk sekaligus mengawal proses penyelidikan pelaku video yang melecehkan Habaib ini. Alhamdulillah, kini pelaku sudah diamankan untuk meredam gerakan massa,” katanya, Jumat (13/11/2020).
Disinggung terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan para ulama dan tokoh di Pamekasan. Sehingga nantinya dapat mufakat menentukan sikap selanjutnya. Namun, jika dalam proses ini pelaku RBT ini, menyesali perbuatannya dan benar benar insyaf bertobat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada jalan damai sebagai sesama muslim.
“Sebagai sesama umat manusia kami mengedepankan rasa persaudaraan, apalagi pelaku juga sebagai Lora. Kita menahan diri dan memaafkan, Insyaallah semua ada jalan,” ujarnya.
Sementara itu, seiring dengan banyaknya warga dari daerahnya yang langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan pada Kamis pagi.
Sementara itu, pihak kepolisian sedang melangsungkan proses penyelidikan lebih lanjut pada pelaku. Tercatat ada dua orang pelaku yang diamankan. Yakni pelaku RBT dan seorang lagi Perekam video. Semua akan didalami baik, terkait motivasinya dan modus mengungkap pernyataan yang menggemparkan massa itu.
“Kami akan dalami lebih lanjut kasus ini. Yang jelas ada dua orang yang terperiksa saat ini. Selanjutnya mengenai peran dan motifnya akan dikupas dalam penyelidikan,” ujar Waka Polres Pamekasan, Kompol Moh. Asrofi Khadafi saat menemui rombongan FPI di Mapolres. (Yud)
Comment