Masa Pandemi, 6 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Asimilasi di Rumah

News Satu, Pamekasan, Kamis 15 Juli 2021- Lapas kelas IIA Pamekasan Jawa Timur kembali melakukan pembebasan Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan atau WBP. Kali ini dilakukan melalui program pemberian fasilitas asimilasi di rumah, mulai rabu ini.

Tercatat diantaranya ada sebanyak 6 (enam) orang WBP yang memenuhi syarat. Memang, pembebasan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.

Kepala KPLP, Lapas kelas IIA Pamekasan, Leksono Novan Saputro, langsung beri arahan kepada 6 (enam) orang tersebut agar tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji itu. Terutama berbagai upaya tindak pidana yang dilarang oleh Pemerintah selama berada diluar Lapas.

Baca Juga :  Masa Pandemi, Digital Printing Jeblok, Bisnis Karangan Bunga Meroket

“Kalian akan tetap terus dipantau dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan. dan kalian harus mentaati protokol kesehatan karena kurva penyebaran Covid-19 ini belum melandai,” ungkapnya. Kamis (15/7/2021).

Mereka yang mendapat fasilitas asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Juga bukan narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, maupun kesusilaan terhadap anak.

“Juga bukan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, asimilasi kali ini merupakan program asimilasi tahap II. Itu setelah sebelumnya Lapas kelas IIA Pamekasan telah mengeluarkan 23 Warga binaan pemasyarakatan pada tahap I pada Kamis (8/7/2021) lalu. (Yudi)

Komentar