News Satu, Pamekasan, Jumat, 18 September 2020- Lima Belas Tahanan penyalahgunaan Narkotika, nampak duduk berjajar, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Mereka secara online mengikuti jalannya sidang kedua dari Mandhapa Raden Dhaksena Lapas Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur.
Memang, berdasarkan keputusan, Mahkamah Agung ,MA bekerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM, wajib jalani persidangan secara daring /online. Itu guna mencegah penyebaran COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Klas IIA Pamekasan, M. Hanafi, mengatakan sidang online dilakukan sesuai instruksi Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang secara daring itu, akan terus dilakukan sampai kondisi sudah memungkinkan dan pemberitahuan dari pusat terkait kondisi terkini nantinya.
“Sidang online ini, berdasarkan surat Kemenkumham ke Mahkamah Agung. Supaya dalam persidangan antara terdakwa di lapas atau rutan, tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa. Dan diputuskan sidang secara online dengan menggunakan Zoom,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Dalam praktiknya, ada beberapa perbedaan dari sidang yang biasa digelar di Pengadilan Negeri. Antaranya, Hakim, Jaksa, dan saksi hanya terlihat di layar monitor khusus. Sementara, ruang sidang disiapkan di area Lapas. Di situ, hanya ada terdakwa, pengacara, petugas Lapas dan pendampingan Kejaksaan Negeri.
“Sidang secara online ini, terus kita lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai kondisi,” tegas Kalapas asal Pamekasan ini.
Sebelumnya, Pihaknya juga telah melarang keluarga tahanan/Narapidana untuk menjenguk sebagai upaya mencegah pandemi. Nah, sebagai gantinya, pihak lapas memperbolehkan keluarga melakukan video call dengan tahanan titipan, maupun Warga Binaan.
“Sarana Video call disediakan lapas untuk memfasilitasi hak Tahanan dan WBP sebagai ganti bertemu tatap muka secara langsung,” tuturnya. (Yudi)
Comment