Pamekasan, News Satu- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan pasangan nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA) dalam Pilkada Pamekasan 2024. Dalam putusan perkara PHPU Nomor 183, MK secara tegas menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan Taufadi-Baqir (BERBAKTI) karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sidang putusan yang berlangsung Senin malam (24/2/2025) pukul 22.12 WIB dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima secara keseluruhan, sekaligus menerima eksepsi termohon dan pihak terkait sepenuhnya. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPU untuk segera menetapkan Kholilurrahman-Sukriyanto sebagai pemenang Pilkada Pamekasan, yang dijadwalkan pada 26 Februari 2025.
Koordinator Kharisma Lawyer, Wahyudi, menegaskan bahwa putusan MK ini sudah sangat jelas. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Majelis Hakim MK menilai bahwa tuduhan yang diajukan tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai. Pilkada Pamekasan berjalan aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan hasilnya,” ujar Wahyudi, Selasa (25/2/2025).
Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, dengan pertimbangan dari Hakim Asrul Sani, secara tegas menyatakan bahwa sejak awal persidangan tidak ada cukup bukti yang dapat membuktikan tuduhan pemohon, sehingga gugatan harus ditolak.
Menanggapi putusan MK, Cabup KH. Kholilurrahman menyatakan rasa syukur dan mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan untuk bersatu demi kemajuan daerah.
“Putusan MK sudah selesai. Mari kita terima dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Pamekasan yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan ini, kemenangan KHARISMA di Pilkada Pamekasan 2024 telah resmi final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Kini, semua mata tertuju pada tahapan selanjutnya, yakni penetapan pemenang oleh KPU Pamekasan. (Yudi)
Comment