News Satu, Pamekasan, Senin 14 September 2020- Mulai hari ini, ada yang berbeda di lingkar arek Lancor Pamekasan, Jawa Timur. Pasalnya, gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Kejari dan Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar Sidang Langsung dan operasi masker. Itu dikenakan pada para pengendara kendaraan baik roda dua, maupun roda empat.
Sementara, menurut keadaan di lapangan. Pada operasi masker kali ini, terjaring ratusan pengendara yang tidak menggunakan masker. Sehingga langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas yang berwenang.
Teknisnya, Bagi yang terjaring operasi langsung di data, lalu dilakukan proses penuntutan oleh jaksa di lapangan kemudian, di sidang oleh pihak Hakim yang sudah berada di tempat Sidang Khusus di lokasi. Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker, kebanyakan langsung dijatuhi hukuman tilang KTP. Bahkan, secara hukum dikenakan denda dengan uang sebesar 20 Ribu rupiah dan maksimal 100 ribu rupiah. Itu setelah pelanggar tersbot, diberikan masker saat sidang langsung.
“Dendanya nanti untuk digunakan kepentingan covid-19, jadi tetap berguna,” tegas seorang Hakim kepada setiap pelanggar yang ditindaknya, Senin (14/9/2020).
Sementara itu, Kusairi Kepala Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, menyatakan bahwa operasi masker kali ini untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020. Karena, sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus di kabupaten Pamekasan.
“Data pelanggar yang tidak menggunakan masker sampai sekarang hingga Pukul 16.45 WIB, sudah sekitar ratusan orang yang terjaring,” tegasnya. (Yudi)
Comment