HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Pamekasan Darurat Pencabulan Anak Bawah Umur

615
×

Pamekasan Darurat Pencabulan Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pamekasan Darurat Pencabulan Anak Bawah Umur
Pamekasan Darurat Pencabulan Anak Bawah Umur

News Satu, Pamekasan, Sabtu 3 Agustus 2024- Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Padahal beberapa waktu sebelumnya juga terungkap kasus cabul serupa di wilayah hukum bumi gerbang salam dengan modus yang berbeda.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo ungkap kali ini pelaku menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sebelumnya di wilayah kecamatan Pademawu yang juga menimpa korban di bawah umur dan berkebutuhan khusus juga.

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” tukasnya, Sabtu (3/8/2024).

Sesuai pengakuan pelaku, awalnya aksi becat kepada korban dilakukan sebanyak 4 kali. Itu dilakukan di tempat berbeda  meski dalam satu wilayah kecamatan yang sama.

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” katanya.

Kompol Andy juga ungkap, kronologi berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari. Nah, ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di daerah Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban A di turunkan dari sepeda motor. Kemudian seketika itu, korban A di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka F langsung menyetubuhi korban,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

“Pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014. Lalu Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Sementara, Kasihumas,  AKP Sri Sugiarto mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya. Karena Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.