HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Pamekasan Miliki Milenial Talent Hub untuk Angkat IPM Daerah

×

Pamekasan Miliki Milenial Talent Hub untuk Angkat IPM Daerah

Sebarkan artikel ini
Pamekasan Miliki Milenial Talent Hub untuk Angkat IPM Daerah
Pamekasan Miliki Milenial Talent Hub untuk Angkat IPM Daerah

News Satu, Pamekasan, Selasa 24 November 2020- Indikasi berhasil suatu daerah mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan makmur yakni hanya bisa dinilai dari meningkatnya kualitas Indeks Pembangunan Manusia atau IPM. Nah, berbagai upaya kepala daerah melalui program kerja dan produktifitas kinerja OPD nya dituntut selaras dan berkemajuan.

Indikasi kemajuan dibidang Kesehatan, Bidang Pendidikan dan Daya Beli Masyarakat menjadi indikator utama dalam melihat suat daerah maju dan hebat. Setidaknya, ini yang diungkapkan Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam dalam pembukaan acara Launching Milenial Talent Hub 2020.

Dalam acara yang dihelat apik di Gedung Balai Pemuda, Jalan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin Malam itu, Pihaknya berkeyakinan akan membawa Bumi Gerbang Salam kedepannya lebih berkemajuan dan sejahtera. Sebab dari ketiga indikator itu sudah terpenuhi oleh Pemerintah Daerah selama ini.

“Dibidang kesehatan Kita sudah memiliki PCC dan layanan kesehatan yang baik. Dibidang pendidikan berbagai beasiswa diberikan noada ribuan siswa dan santri. Sedangkan, untuk daya beli melalui ribuan Wira usaha baru kita telah mantapkan peran milenial dalam kewirausahaan di Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (24/11/2020).

Bahkan, secara tegas, ke depan pembangunan toko atau swalayan kategori baru di Kabupaten Pamekasan, Madura, akan dilarang. Dikatakan oleh Baddrut Tamam, adanya aturan larangan usaha jenis swalayan itu, karena tidak menguntungkan bagi pelaku usaha mikro di Bumi Gerbang Salam. Melainkan, hanya pada pengusaha kaya diluar Pamekasan saja.

“Saya melarang ada swalayan baru berdiri di Pamekasan, namun bisa mendirikan swalayan dengan beberapa persyaratan,” tuturnya pada media.

Baddrut juga menambahkan, persyaratan untuk bisa mendirikan usaha tersebut harus ada izin dan perjanjian khusus. Yakni bersedia menjual produk warga Pamekasan minimal sebesar 25 persen dari jumlah total barang yang dijual di toko swalayan yang akan beroperasi di wilayah Pamekasan nantinya. (Yudi)

Comment