News Satu, Pamekasan, Selasa 28 Mei 2024- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor. Pasangan tersebut, berinisial TA (30) dan NA (28), tercatat sebagai warga Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan.
AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pasutri ini terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 Mei 2024 di sebuah warung makan di Kecamatan Tlanakan.
“Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali,” ujar Doni dalam konferensi pers di gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, Selasa (28/5/2024).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan S (40), seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“S diduga berperan sebagai penadah motor curian yang diambil oleh TA dan NA,” tandasnya.
Atas perbuatannya, TA dan NA dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Pamekasan dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat modus operandi yang digunakan oleh pasutri ini tergolong nekat dan meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tutup AKP Doni Setiawan. (Yudi)