HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONALSURABAYA

Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penembakan Airsoft Gun Di Tol Sidoarjo

834
×

Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penembakan Airsoft Gun Di Tol Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penembakan Airsoft Gun Di Tol Sidoarjo
Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penembakan Airsoft Gun Di Tol Sidoarjo

News Satu, Surabaya, Selasa 28 Mei 2024- Tim Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku penembakan dengan airsoft gun yang meneror masyarakat di Tol Sidoarjo dan kawasan Waduk Unesa. Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah NBL (20) dan JLK (19), keduanya mahasiswa, serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, aksi penembakan tersebut dilakukan selama dua hari di empat lokasi berbeda. Pada Minggu (19/5/2024), insiden pertama terjadi di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pada pukul 01.05 WIB dengan korban AR, dan insiden kedua terjadi di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pada pukul 02.12 WIB dengan korban EC.

Aksi berlanjut pada Selasa (21/5/2024) dengan insiden di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 pada pukul 04.10 WIB dengan korban RW, dan di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pada pukul 04.35 WIB dengan korban K.

Para pelaku menggunakan mobil Kijang Innova untuk melancarkan aksi mereka, dengan tembakan yang bervariasi dari satu hingga lima kali.

“Kami mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. NBL adalah pengemudi mobil yang juga melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik salah satu airsoft gun,” katanya, Selasa (28/5/2024).

“JLK bertanggung jawab atas penembakan kepada EC dan K, sekaligus pemilik senjata airsoft gun lainnya. Sedangkan pelaku di bawah umur juga terlibat dalam penembakan terhadap korban K.”

Lanjut Kombes Pol. Totok Suharyanto, bahwa alasan di balik aksi nekat para pelaku ini adalah iseng dan terobsesi dengan hobi bermain game online.

“Tindakan mereka menyebabkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan beberapa korban luka,” tandasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ketiga pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan mereka,” tukasnya.

Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan airsoft gun di tempat umum.

“Tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan airsoft gun tidak dapat ditoleransi. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Awek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.