News Satu, Pamekasan, Kamis 19 Agustus 2021- Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I secara khusus melakukan kunjungan kerja ke H. Badrut Tamam, Bupati Pamekasan Jawa timur. Dalam Kunjungan kerja juga digelar rapat terbatas terkait pembentukan Kawasan Industri Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, pembentukan KIHT memang tidak mudah seperti membalikkan tangan. Dibutuhkan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat untuk mewujudkannya.
Sinergi antara Bea dan Cukai bersama pemerintah kabupaten atau Pemkab Pamekasan menjadi kunci utama mewujudkan KIHT di Pamekasan. Nah, salah satunya, dengan rapat terbatas di Peringgitan dalam Mandhapa Aghung Ronggo Sukowati kali ini, menjadi salah satu jalan yang dilakukan untuk merealisasikan sinergi antar instansi pemerintah.
Diakuinya, Kawasan Industri Hasil Tembakau menawarkan fasilitas kerjasama pelintingan. Tempat berbagai perusahaan yang ada dalam KIHT dengan keterbatasan mesin pelinting rokok, jadi dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT.
“Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan”, ungkapnya, Kamis (19/8/2021).
Secara teknis, pembentukan KIHT Pamekasan dimaksudkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Juga bisa efektif membantu pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Madura.
Dari aspek legal, pembentukan KIHT ini juga mendorong pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas, dapat segera bergabung dan menjalankan usaha yang sah. Tak hanya itu, potensi tembakau yang sangat melimpah di Pamekasan juga dioptimalkan melalui KIHT.
Secara bingkai kebangsaan, pembentukan KIHT juga sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Itu sebab dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memperdayakan masyarakat sekitar untuk mewujudkan Indonesia tumbuh.(Yudi)
Comment