HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Pemkab Pamekasan Kebut Perekaman e-KTP Hingga Pelosok Desa dengan Sabtu Perkasa

114
×

Pemkab Pamekasan Kebut Perekaman e-KTP Hingga Pelosok Desa dengan Sabtu Perkasa

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan Kebut Perekaman e-KTP Hingga Pelosok Desa dengan Sabtu Perkasa
Pemkab Pamekasan Kebut Perekaman e-KTP Hingga Pelosok Desa dengan Sabtu Perkasa

News Satu, Pamekasan, Kamis 24 Juni 2021- Upaya mempercepat perekaman e-KTP (KTP elektronik) terus dikebut dan intensif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat, menggalakkan pelaksanaan program ‘Sabtu Perkasa’ yang dipusatkan di setiap kantor kecamatan yang tersebar di 13 titik se Bumi Gerbang Salam.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Drs. Ach Faisol melalui Kepala bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Achmad Nasirullah mengatakan, program Sabtu Perkasa merupakan program yang digagas dan dijalankan Dispendukcapil setempat dengan datang ke masing-masing kantor kecamatan.

Hal itu untuk melakukan perekaman langsung warga sekitar, setelah dilakukan verifikasi faktual data oleh petugas yang telah datang ke seluruh Desa sasaran.

“Melalui Sabtu Perkasa, kami memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk mempercepat perekaman e-KTP,” ungkapnya pada media di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Bahkan, menurutnya program unggulan lainnya yakni berupa perekaman darurat dan emergency bisa dilakukan di rumah warga. Yakni seperti pada warga yang sudah Lanjut Usia (Lansia) dan kepada anak yang telah berumur 17 tahun (wajib KTP), namun dalam kondisi lumpuh dan disabilitas.

Sesuai dengan database jumlah warga penduduk Kabupaten Pamekasan, maka warga yang wajib ber- KTP ada sekitar 832 ribu yang sudah terpenuhi semua.

Namun, pihaknya tetap siapkan berbagai layanan kependudukan dan catatan sipil hingga ke pelosok jika masih ada yang belum terekam dalam data base yang ada.

“Data dari pemerintah pusat, Wajib KTP di Kabupaten Pamekasan telah mencapai 100 persen,” ucapnya.

Banyak faktor yang menyebabkan warga tidak terekam datanya, salah satunya dikarenakan, pada saat itu, warga wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP, sampai lebih dari 10 tahun. Maka Penduduk yang wajib KTP itu, akan dilakukan penghapusan yang dilakukan setiap semesternya.

“Warga Kabupaten Pamekasan banyak yang bekerja keluar Negeri seperti ke, Malaysia, Singapore dan ke Arab Saudi sampai lebih dari 10 tahun di rantau, itu kendala perekaman yang ada,” tuturnya.

Setelah itu kata Nasirullah, apabila warga tersebut pulang dari rantau melakukan pendataan lagi, maka akan muncul nama tersebut lagi di pusat.

“Makanya pusat menyatakan sudah 100 persen warga Pamekasan ber KTP sesuai dengan domisi masing-masing desa, sebab itu kita perlu verifikasi faktual di lapangan lagi,” tukasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.