Karena, tidak ada kecurigan saat itu, ada salah seorang warga yang justru menawarkan bantuan untuk menaikan karung ke motornya, namun pelaku menolak. Berawal dari situlah, menjdi informasi awal korban melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Waru.
“Seseorang yang melihat pelaku tidak curiga dikira beras tersebut miliknya saat keluar dari tempat penggilingan padi saya,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku yang berinsial (T) mengakui perbuatannya dihadapan polisi. Tapi hanya mencuri beras 2 Kali, dengan hasil penjualan 300 Ribu lebih.
Dari hasil penjualan itu, pelaku berniat akan digunakan untuk membeli Ponsel, namun uangnya tidak cukup saat itu. “Dari dua kali penjualan saya mendapat 300 Ribu lebih, berniat mau beli Ponsel tapi uangnya tidak cukup,” akunya, Rabu pagi.
Sedangkan, menurut Iptu Zainollah selaku Wakapolsek Waru mengatakan, sebelumnya kedua pihak sudah menjalani mediasi di rumah Kepala Desa setempat namun tidak ada berhasil berdamai. Selanjutnya, permintaan korban tetap diproses secara hukum dan sesuai prosedur yang seharusnya.
“Mengingat Pelaku masih pelajar dan di bawah umur untuk itu, kami limpahkan ke Polres. Usianya masih di bawah umur sesuai prosedur kami limpahkan ke Unit PPA Polres Pamekasan,” tukasnya. (Yudi)
Comment