HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPAMEKASANREGIONAL

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Anak Hingga Hamil

3825
×

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Anak Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Anak Hingga Hamil
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Anak Hingga Hamil

News Satu, Pamekasan, Rabu 10 Januari 2024- Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap MS (48) Warga Desa Penaguan, Kecamatan Larangan, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil hingga hamil.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan, Tim Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA beserta anggota mengamankan seseorang bernama MS. Tepatnya di kediamannya Desa Panaguan, Kecamatan Larangan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan MS yang telah melakukan perbuatan pencabulan. Yakni terhadap anak dibawah umur berinisial ER, perempuan umur 11 tahun di Pamekasan.

“Mendapat laporan tersebut Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi diantaranya teman korban,” katanya, Rabu (10/1/2024).

AKBP Jazuli menyatakan, setelah mendapat cukup bukti dan penyelidikan awal, maka Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA segera mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan, yaknk MS (48), pekerjaan Petani, alamat Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.

Kapolres Pamekasna menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan berupa baju dan rok bermotif, milik korban yang masih usia belia untuk kepentingan penyidikan.

“Kuat dugaan, ini dilakukan oleh tersangka dan mengakibatkan bocah perempuan tersebut hamil dan trauma,” tukasnya.

Terkait dengan sangkaan terhadap tindakan pelaku yang merupakan petani paruh baya itu, pihak kepolisian telah ngarah pada pasal pencabulan anak di bawah umur. Tentu, dengan pasal sangkaan tentang undang-undang perlindungan anak yang ada.

Sekedar informasi, persetubuhan anak dibawah umur, sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Bahkan, dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’.

Kemudian, Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”.

Lalu pada bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak. Seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang diberikan. (Yudi)

Comment