HEADLINENEWSPEMILUPOLITIKPOLITISIPROBOLINGGOREGIONAL

Ini Alasan Kades Kramat Agung Pecat Perangkatnya

1610
×

Ini Alasan Kades Kramat Agung Pecat Perangkatnya

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Kades Kramat Agung Pecat Perangkatnya
Ini Alasan Kades Kramat Agung Pecat Perangkatnya

News Satu, Probolinggo, Rabu 10 Januari 2024- Kepala Desa (Kades) Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa harus memecat salah satu berinisial NJD, Kepala Dusun (Kadus) di Desanya, karena diketahui masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kades Kramat Agung, Abdullah mengatakan, sesuai dengan aturan, seharusnya NJD sebelum menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari PAN lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dusun Tengah.

“Saya pribadi kaget, kok bisa lolos di DCT pemilu mas. Padahal saat awal mengurus surat-surat keperluannya (SKCK), perangkat bernama (NJD) ini mengaku bukan untuk mendaftarkan diri menjadi caleg,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Oleh karena itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas atas perangkat desa yang masih aktif itu. Lantaran dirinya merasa bertanggung jawab soal Desanya yang dipimpinnya.

“Berdasarkan temuan data yang ada, saya segera melaporkannya ke Bawaslu dan KPU. Bahkan dari pihak Panwascam setempat, sudah melakukan klarifikasi ke pihak desanya tentang jabatan NJD yang masih aktif sebagai Kepala Dusun Tengah B saat ini,” tandasnya.

Selain itu, hari ini pihaknya juga melaporkan ke PMD bagian hukum Pemkab Probolinggo agar perangkat yang bermasalah masuk DCT Pemilu itu segera dicopot sebelum pencoblosan pileg di laksanakan nanti,

“NJD harus diberhentikan sebagai Kepala Dusun setelah lolos menjadi seorang Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo melalui partai PAN dengan nomer urut 1 di desanya,” tegasnya.

Abdullah menyampaikan NJD dianggap melanggar aturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah dijelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik ABN maupun APBD. ‘ ini sudah jelas melanggar aturan mas, ” ringkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tolak Edi selaku Divisi PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyampaikan, jika temuan Caleg merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun aktif itu tinggal menunggu informasi dari KPU setempat.

“Intinya mas, sudah dilakukan klarifikasi dan dikirimkan Sarper ke KPU,” jelasnya, melalui pesan di WhatsApp.

Ia menambahkan, polemik pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Kramat Agung Probolinggo ini bisa di selesaikan.

“Kami akan menyelesaikan polemik ini,” pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.