News Satu, Pamekasan, Sabtu 12 September 2020- Personil gabungan yang terdiri dari tim Polres, Kodim 0826, dan Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaksanakan patroli gabungan. Hal Ini, dalam rangka sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Patroli gabungan ini dipimpin langsung, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, S.H didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Pamekasan IPDA Hery Indratulloh M, S.H. bersama anggota Ton Siaga Polres, personil Kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan.
Adapun, sasaran patroli meliputi, lokasi atau tempat keramaian masyarakat. Biasanya sudah terpantau ramai dan selalu tidak mengindahkan Promes covid 19.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS utarakan, bahwa patroli gabungan dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup. Terutama, dalam aktifitas sehari-hari untuk patuh terhadap protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan dan wajib menggunakan masker.
“Untuk saat ini TNI Polri dan Pemda melakukan sosialisasi terkait Inpres dan Perbup, apabila ada yang melanggar sementara kita lakukan pembinaan dan himbauan,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).
Selain edukasi kepada masyarakat, personil patroli juga berikan himbauan dan penjelasan terkait adanya Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sebab itu, mengatur tentang protokol kesehatan cegah pandemi Covid-19 meluas.
Patroli ini, merupakan langkah persuasif awal dari penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 yang mengkhususkan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah pamekasan mematuhi peraturan tersebut.
“Itu, sesuai dengan pasal 4 dan jika melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan pasal 7 dalam Perbup Pamekasan no. 50 tahun 2020 berupa sanksi administratif lainnya,” tambahnya. (Yudi)
Comment